Hukum
Trending

Jokowi Respon Soal Dirinya Menjadi Wantipres Kabinet Prabowo

Sumber: Instagram @jokowi

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon dirinya diminta menjadi dewan pertimbangan presiden (Wantimpres) kabinet pemerintah baru Prabowo Subianto pasca purnatugas sebagai Presiden Indonesia pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Jokowi enggan mengomentari lebih lanjut terkait hal itu, menurutnya keputusan tersebut merupakan kebijakan pemerintah baru. “Urusan itu, urusan pemerintahan baru,” ungkap Jokowi pada Selasa (24/9/2024).

Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya saat ini masih menjabat sebagai Presiden RI. Ia menekankan bahwa dirinya masih fokus bekerja untuk rakyat sebagai seorang pemimpin negara.

“Saya itu masih jadi Presiden sampai masih enam bulan lagi lho. Masih presiden sekarang ini. Sekarang masih bekerja kayak begini, (kok) ditanyakan” kata Presiden Jokowi.

Jokowi juga menepis perihal adanya pembahasan terkait Wantipres dalam pertemuannya dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka pada Sabtu (21/9/2024) lalu.

“Saya enggak mau komentar. Ndak, ndak, ndak,” ujarnya.

Dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU pada Kamis (19/9/2024).

RUU itu menjadi perubahan kedua dari UU sebelumnya yaitu UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Adanya sejumlah poin perubahan UU Wantimpres dari sebelumnya, diantaranya perubahan nama Lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam UU Wantimpres terbaru tidak lagi mengatur jumlah anggota yang semula maksimal delapan orang, kini dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

Sebelumnya sempat muncul usulan agar Jokowi menjadi Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada pemerintahan Prabowo Subianto. Selain Budi Arie, usulan ini juga pernah dilontarkan Politisi Partai Gerindra Maruarar Sirati.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button